Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus



Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus

Situasi dan kondisi anak Indonesia saat ini masih mencerminkan adanya penyalahgunaan (abuse), eksploitasi, diskriminasi, dan masih mengalami beberapa tindak kekerasan yang membahayakan perkembangan jasmani, rohani, dan sosial anak. Padahal, anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan generasi penerus perjuangan penentu masa depan bangsa dan Negara Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya yang memberi perlindungan khusus kepada anak-anak Indonesia yang berada dalam keadaan sulit tersebut. Pasal 59 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa perlindungan khusus diberikan kepada:

1. Anak dalam situasi darurat (anak pengungsi, anak korban kerusuhan, anak
korban bencana alam, dan anak dalam situasi konflik bersenjata)
2. Anak yang berhadapan dengan hukum
3. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
4. Anak tereksploitasi secara ekonomi dan /atau seksual
5. Anak yang diperdagangkan
6. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alcohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza)
7. Anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan
8. Anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental
9. Anak korban perlakuan salah/penelantaran
10. Anak penyandang cacat.

Selain itu, ada dua kelompok lain yang dimasukkan ke dalam kelompok anak rentan, yaitu anak jalanan dan anak tanpa akta kelahiran.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Milad Muhammadiyah ke-112 dalam Perspektif Pengembangan SDM

SDM & Etika Profesi: Menjaga Kepantasan dalam Era Kebebasan

Refleksi Dalam Perspektif Pengembangan SDM Berkemajuan atas Fenomena Viral Gus Miftah Mengolok-olok Penjual Minuman