Mochtar Institute
M
|
OCHTAR Institute adalah sebuah lembaga swadaya dan semi-provit yang bergerak
pada kajian sosial dan agama, serta penguatan masyarakat khusnya remaja di
kabupaten Sidoarjo. Sebagai organisasi civilsociety, Mochtar
Institute terbuka dengan keanggotaan lintas-etnis, ideologis, agama, dan
gender. Berawal dari Mohammad Mochtar Mas’od yangberlatar nahdliyin dan
menjalani studi di Pengembangan Masyarakat Islam di UIN Sunan Ampel Surabaya.
Dalam studi ini banyak sekali materi yang diajarkan khususnya berkenaan
kebijakan, dan sosial-masyarakat, seperti contoh: Mellennium Development Goals.
Dari sinilah beliau mempunyai tekad bersama-sama untuk
“urun-tangan” serta memperaktikkan apa yang diajarkan dalam perkuliahan dan
berdasar itu pula Mochtar Institute fokus dalam problematika pergaulan
remaja saat ini, apalagi tindakan - tindakan atau perilaku negatif yang semakin
tak karuhan timbul dari remaja itu sendiri. Serta memberikan ruang untuk kaum
muda untuk berkarya.
Mochtar Institute mengadopsi dari beberapa NGO/LSM yang
telah berkiprah baik itu administrasi , dll maupun hal yang berkaitan dengan
swadaya masyarakatnya. Tak hanya itu, Mochtar Institute bekerjasama dengan
berbagai pihak dari pemerintah, antara lain: Dinas Sosial, Dinas Pendidikan,
Kantor Depag Sidoarjo dan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) seperti halnya
PKH (Program Keluarga Harapan) dan P3A
(Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak) Sidoarjo. Dari
pihak swasta yakni ormas-ormas yang ada di Sidoarjo, antara lain: Pengurus Cabang
Muhammadiyah Sidoarjo - Pengurus Daerah Ikatan Pemuda Muhammadiyah Sidoarjo dan
Pengurus cabang Nahdlatul Ulama’ Sidoarjo - Pengurus Cabang Ikatan Pelajar
Nahdlatul Ulama’ Sidoarjo serta Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Putri Nahdlatu
lUlama’ Sidoarjo. Dari pihak akademik Mochtar Institute bekerjasama dengan Unit
Kegiatan Mahasiswa Ikatan Qori’ - Qori’ah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Surabaya.
VISI
Terwujudnya tatanan-sosial dan masyarakat yang kritis,
terbuka, bermartabat dan berkeadilan berbasis Indonesia
MISI
1. Mempromosikan
tatanan kehidupanmasyarakat yang berkeadilan dan bermartabat dengan mengacu
pada kearifan lokal.
2. Menguatkan
kelompok-kelompok masyarakat untuk mempengaruhi kebijakan publik yang menjamin
terpenuhinya kemaslahatan.
3. Mengembangkan
upaya-upaya masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kehidupannya.
4. Mengembangkan
inisiatif untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial
LANDASAN NILAI DAN PERSPEKTIF
· Kesetaraan
dan Keadilan (Equalityand Justice)
· Keragaman
dan Kebersamaan (Diversity and Sense of Community)
· Kejujuran
dan Keterbukaan (Integrityand Transparency)
· Konsistensi
dan Kemandirian (Consistencyand Self-Reliance)
Program - Program
1. Ngaji
Suka-Suka (Pelatihan dan
pendampingan Agama Islam baik BTQ, Shalat dan ngaji secara privat);
Kegiatan ini hadir dan diperuntukkan kepada masyarakat
berbagai latarbelakang dan memiliki aktivitas yang padat atau sesuatu hal
hingga dalam aspek keagamaan “islam”-nya kurang dan memiliki kesulitan
dikehidupan kesehariannya.
2. Klinik
Galau (Konseling privasi
kronis; gagal move-on, broken home, broken home, dan
segala sesuatu yang malu atau aib jika diutarakan atau dibicarakan dan atau
dipendam sendiri);
Kegiatan ini didasarkan atas banyaknya sekali masalah
sosial “negatif” yang timbul dari banyak hal, dan ini harus ditangani secara
langsung agar tidak terjadi tindak kejahatan / kriminalitas yang semakin marak
sebagai upaya prefentif (pertolongan pertama) agar tidak ada upanya
diskriminasi terhadap seseorang, rehabilitasipun dilakukan jika diperlukan.
3. School Health Unit for Troubled
Students (Unit Kesehatan Sekolah (UKS) bagi
siswa galau);
Sekolah pada umumnya memiliki beberapamurid murid yang
sulit ditangani bahkan juga berdampak buruk kepada sekolah itu sendiri.
Biasanya sekolah melakukan kebijakan yang sangat merugikan dari pihaksiswa dan
keluarga itu sendiri. Kegiatan ini awalnya melakukan pendekatan secara
persuasif kepada siswa tersebut agar bisa dilakukan upaya selanjutnya.
4. Konseling
pembangunan (design
arsitekdan teknik sipil) dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum);
Kegiatan ini merupakan yang sangat bebeda dengan ruh
Mochtar Institute sendiri, dikarenakan konseling ini sebagai wadah perjuangan
bersama sesama rekan seperjuangan. Dan sebagai sarana kemandirian dan praktik
lapangan yang tercipta dari tangan kaum muda yang memiliki etoskerja tinggi.
Sementara itu Mochtar Institute juga memilki agenda
yangsudah berjalan sebelum terbentuknya ini, antara lain:
1. Penerimaan barang bekas
khususnya pakaian bekas dan layak dipakai;
Program ini sengaja dipublikasikan agar saudara kita yang
membutuhkan bisa merasakan. Barang tersebut biasanya langsung dikirim ke Madura
atau daerah yang tersentuh pembangunan. Dan juga disalurkan lewat badan /
organisasi kemanusiaan, contoh: PMI. Dan penerimaan barang bekas ini kapanpun
bisa, sebelum itu sudah menghubungi kami.
2. Volunteer
Volunteer atau biasanya disebut relawan, maksud disini
adalah Mochtar sendiri sampai saat ini menjadi volunteer beberapa LSM / NGO,
antara lain: Yayasan Kasih Anak Kanker Jawa Timur dan Yayasan ABK Surabaya
serta beberapa desa binaan. Maksud programini adalah membuka seluasnya kepada
masyarakat khususnya remaja ikut serta dan terbenak dihati mereka “The One of
Most tificel in their life - I’ve Gone TheWorst”.
Tidak hanya itu saja, Mochtar Institute juga menerima Bayi
“hubungan diluar nikah”. Kami siap mengasuhnya, baik asupan makanan dan
tumbuh-kembangnya. Kami terbuka bagi pasangan yang telah menitipkan dengan
alasan tertentu, serta kami mempersilahkan kepada pasangan tersebut memberikan
sedikit rejeki untuksi-bayi atau tidak sama sekali. Kami berkenyakinan bahwa
“semua bayi adalah suci” dan semoga bayi yang kami asuh atau adopsi bisa
bermanfaat bagi nusa danbangsa.
Kami juga terintegrasi dengan Badan Amil, seperti
BAZNAS,LAZIS NU, LAZIZ MU dan Baitul Mall Hidayatullah serta beberapa orang
yang membutuhkan, desa binaan. Kesemua itu bisa anda percayakan ke kami untuk
disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, dan kami akan memberikan laporan
periodik kepada anda.
Struktur Mochtar Institute
Pembina
Ketua
: M. ArisyKaromy, ST., M.Pd.I.
Badan Pelaksana
Direktur :Mohammad Mochtar Mas’od
Departemen
Departemen Program
Manajer
: Armanusa
Departemen PengembanganPendidikan
Manajer
: Bayu Wicaksono
Departemen Administrasi, Data, Informasi dan Media
Manajer
: Hilmy A.Mahdi.
Departemen Keuangandan Pengembangan Sumber Daya
Manusia
Manajer : Debby Sabilil Millah
Bagi yang ingin joint dipersilahkan dengan syarat dan
ketentuan yang berlaku dan bagi yang ingin menyumbang “finansial” bisa transfer
di Bank Tabungan Negara (BTN) No. Rek. 00064-01-6100-2-0775 a.n. M Mochtar
Mas’od, sebelum itu sudah memberi tahu pihak kami agar kami bisa
merekap dan tidak terjadi penggelapan dana atau kami menyediakan “Celengan
Ceria” yang kami ambil 1 bulan sekali dirumah/toko anda.
Kami mengharap kritik dan saran yang membangun dari anda,
sebelumnya terimakasih. informasi lanjut hubungi:
Mochtar - institute
Jalan Samanhudi 378 Sidoarjo 61216, tlp 085648055800
Sosmed;
Facebook: mohammad.mochtar@facebook.com
Facebook: mohammad.mochtar@facebook.com
Twitter: @muchtarganteng
Nb:
Mochtar Institute masih baru dan tanpa bantuan donatur baik
perserorangan - lembaga maupun perusahaan, yang telah dipaparkan tidak bisa berjalan.
Keperluan apapun akan dijelaskan sebagaimana terlampir.
Lampiran
Mochtar Institute membutuhkan, antara lain:
1.
Rumah
seharga Rp 505.176.991,00 sebagai sekretariat dan pusat pendidikan dan latihan
untuk program Klinik galau dan UKS galau. Tak lupa juga untuk rumah ke-2 untuk
bayi luar nikah, serta sebagai tempat pengembangan skill / wirausaha bagi
temen-temen
2.
Bahan-bahan
makan baik itu beras, ikan, sayur, maupun umbi-umbian atau dirupakan uang jika
dinominalkan sebesar Rp 8.000,- per piring jika sehari 3 kali dan dikalikan
sebulan menjadi Rp 720.000,- untuk satu orang
Reward untuk para donator
atas ini adalah:
1.
Laporan
secara periodik;
2.
Diberikan
hak untuk ikutserta penuh karena donator sekaligus pembina;
3.
Diberikan
kalender / tanggalan; dan
4.
Hasil
dari skill wirausaha diberikan himbauan bahwa mendapat 30%, 60% untuk si-anak
dan 10% untuk kas.
Komentar
Posting Komentar