SDM & Etika Profesi: Menjaga Kepantasan dalam Era Kebebasan
Dunia kerja dan profesionalisme di era modern mengalami tantangan yang semakin kompleks. Kita tidak lagi hanya berbicara tentang kompetensi teknis, tetapi juga menyentuh ranah etika dan moral yang kini sering kali dipertontonkan secara terbuka. Hal-hal yang dulu dianggap tabu atau tidak pantas untuk diekspos, kini menjadi konsumsi publik melalui media sosial dan platform digital lainnya. Fenomena ini memunculkan keresahan: apakah etika profesi masih memiliki tempat di tengah dinamika zaman yang kian pragmatis?
Saat ini, masyarakat sering disuguhkan pemandangan tindakan yang, meskipun tidak melanggar hukum, dianggap tidak pantas atau melampaui batas norma sosial. Dari influencer hingga profesional di berbagai bidang, sering kali kita melihat perilaku atau pernyataan yang tampak bertentangan dengan adat dan nilai kepantasan.
Misalnya, seorang tokoh publik yang memperjuangkan personal branding dengan cara kontroversial, mengunggah konten yang memancing perhatian tanpa mempertimbangkan dampak etisnya. Di masa lalu, rasa sungkan menjadi rem bagi banyak individu untuk tidak bertindak serampangan. Kini, alasan “yang penting tujuan tercapai” menjadi pembenaran untuk perilaku yang sebelumnya dianggap tabu.
Dalam dunia kerja, ada aturan tertulis seperti undang-undang atau kebijakan perusahaan yang mengatur perilaku profesional. Namun, ada pula “aturan tak tertulis” yang seharusnya menjadi landasan moral: kepantasan, tata krama, dan rasa hormat terhadap orang lain. Nilai-nilai ini sering kali tidak mendapatkan perhatian yang layak, karena tidak bisa diukur atau dievaluasi secara kuantitatif.
Padahal, etika profesi adalah salah satu pilar dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Etika tidak hanya membangun citra individu, tetapi juga organisasi dan bahkan masyarakat luas. Ketika etika ini diabaikan, dampaknya dapat merusak kepercayaan publik, mengganggu harmoni sosial, dan menurunkan standar moral di lingkungan profesional.
Tidak semua hal yang melanggar kepantasan dapat diadili secara hukum, namun bukan berarti perilaku tersebut dapat dibenarkan. Hukum bertindak sebagai garis batas minimum, sementara etika berfungsi sebagai standar ideal. Ketika seorang profesional bertindak dengan integritas, ia tidak hanya menaati hukum, tetapi juga menjaga kepantasan sesuai norma sosial dan budaya.
Adat dan nilai lokal memiliki peran besar dalam membentuk standar etika. Sayangnya, globalisasi dan perkembangan teknologi telah mengikis rasa hormat terhadap adat ini. Sebagai bangsa yang kaya akan tradisi, sudah sepatutnya kita menjadikan nilai lokal sebagai panduan moral di tengah gempuran budaya asing.
Dalam era digital, personal branding menjadi salah satu alat penting untuk membangun karier. Namun, personal branding yang beretika adalah kunci keberhasilannya. Seorang profesional yang memahami pentingnya etika tidak hanya berfokus pada pencapaian pribadi, tetapi juga dampak perilakunya terhadap masyarakat.
Edukasi publik perlu digalakkan untuk menanamkan nilai-nilai ini, dimulai dari institusi pendidikan hingga ruang-ruang profesional. Pendidikan tentang etika profesi tidak cukup hanya teori, tetapi juga praktik nyata yang mencerminkan moralitas dalam tindakan sehari-hari.
Tulisan ini adalah langkah awal untuk mendorong diskusi lebih mendalam mengenai SDM dan etika profesi. Ke depan, topik ini perlu diperkuat melalui penelitian ilmiah dan pengembangan buku yang mengupas secara rinci relasi antara etika, hukum, dan pengembangan SDM. Dengan pendekatan yang komprehensif, kita dapat menciptakan generasi profesional yang tidak hanya kompeten, tetapi juga bermoral.
Etika profesi bukan sekadar pelengkap, tetapi elemen mendasar yang menentukan kualitas seseorang sebagai insan profesional. Kepantasan mungkin tidak tercatat dalam undang-undang, tetapi nilai ini akan selalu hidup dalam hati nurani masyarakat yang ingin maju tanpa kehilangan jati diri. Mari kita kembalikan rasa sungkan sebagai penjaga moralitas, demi SDM yang unggul dan profesionalisme yang bermartabat.
Komentar
Posting Komentar